get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Ponorogo Periksa 15 Saksi Kasus Kredit Fiktif

Kronologi Penetapan Tersangka Dahlan Iskan, Diduga Terkait Sengketa Jawa Pos

Selasa, 08 Juli 2025 | 18:47 WIB
header img
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim foto: istimewa

Dahlan Iskan diduga melanggar sejumlah pasal KUHP yaitu, Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP – Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa, Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan dan Nany Wijaya guna pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, beberapa barang bukti juga bakal disita.

Sementara itu kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyebut jika kliennya tidak pernah dilaporkan secara langsung dalam perkara ini. 

“Klien kami, Pak Dahlan, bukan pihak yang dilaporkan. Terlapor hanya saudari NW,” terang Johanes

Masih menurut Johanes bahwa, jika Dahlan Iskan juga telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Bahkan Ia juga mempertanyakan mengapa pemberitahuan tersangka tidak disampaikan langsung.

“Jangan-jangan ini terkait dengan permohonan PKPU yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke PN Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut