Pengadilan Tipikor Surabaya Sidangkan Kasus Korupsi Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo lanjut disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hingga kini, sudah lebih enam kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan 20 saksi.
"Tahapan pemeriksaan saksi. Sebelumnya ada pembacaan surat dakwaan, eksepsi, putusan sela," Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi.
Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa setelah rangkaian pemeriksaan saksi rampung, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli, kemudian masuk pada agenda tuntutan, pembelaan (pledoi), replik-duplik, hingga putusan akhir.
"Dari sekitar 20 saksi yang sudah diperiksa, keterangannya beragam. Ada yang membenarkan sesuai dakwaan, ada pula yang memberikan keterangan berbeda," terangnya.
Selama persidangan digelar dihadiri oleh terdakwa Syamhudi Arip yang merupakan mantan kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, bersama dengan penasihat hukum.
"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan," pungkasnya
Sebelumnya, SA ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo setelah terbukti menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyelewengan dana Bantuan Opras Sekolah (BOS) mulai tahun 2019 - 2024.
Editor : Putra