Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lisdyarita Jadi Bupati Ponorogo, M Hasim Siap Dukung dan Beri Masukan
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK Usai Kena OTT, Diduga Terkait Suap Jabatan Oleh: Dananda

Sabtu, 08 November 2025 | 09:58 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK Usai Kena OTT, Diduga Terkait Suap Jabatan  Oleh: Dananda
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/11/2025)pagi. Foto: Dandaya

JAKARTA. iNewsPonorogo.id – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/11/2025). Kedatangan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.

Berdasarkan pantauan, Sugiri tiba di markas KPK sekitar pukul 08.10 WIB. Ia terlihat mengenakan baju dan rompi hitam, dengan wajah tertutup masker.

Sugiri Sancoko tidak datang sendirian. Ia tiba bersama lima orang lainnya yang juga diamankan dalam operasi senyap KPK tersebut. Setibanya di sana, mereka langsung digiring menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total ada belasan orang yang diamankan timnya dalam OTT di wilayah Ponorogo pada Jumat (7/11) malam.

"Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Adapun, operasi penangkapan ini diduga kuat terkait kasus suap dan promosi jabatan. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Ya benar," jawab singkat Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan modus suap dalam OTT Bupati Ponorogo, Jumat (7/11/2025).

Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian detail mengenai kronologi penangkapan maupun identitas pihak-pihak lain yang turut diamankan. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa yang terjaring OTT.

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut