get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambangi Korban Gempa Pacitan, Wagub Jatim Petakan Skema Bantuan Perbaikan

Anggota DPRD Jatim Atika Banowati Minta Stop Perizinan Tambang di Ngebel Ponorogo

Sabtu, 24 Januari 2026 | 20:13 WIB
header img
Anggota DPRD Jawa Timur minta stop perizinan tambang di Kecamatan Ngebel Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Banyaknya area tambang galian C di berbagai wilayah di Ponorogo, khususnya di Kecamatan Jenangan dan Ngebel, menjadi perhatian banyak pihak termasuk anggota DPRD Jawa Timur 

Bersama Plt Bupati Ponorogo, anggota DPRD Jawa Timur Komisi D melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah titik tambang.

Menurut anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Atika Banowati, menjelaskan bahwa adanya kekhawatirannya terhadap dampak tambang terlebih di kawasan Kecamatan Ngebel yang sebenarnya masuk dalam daerah wisata. Pihaknya prihatin jika dua aktifitas berjalan, yaitu tambang dan juga pariwisata.

"Tidak bisa dalam satu wilayah ada dua aktivitas, yaitu tambang dan wisata. Kalau di Ngebel ditetapkan sebagai kawasan wisata, seharusnya tidak boleh ada aktivitas tambang," kata Atika.

Lanjutnya, Atika menambahkan bahwa dirinya meminta jangan ada lagi penambahan lokasi tambang ke depan, meskipun perizinan berada di tingkat provinsi. Menurutnya, rekomendasi daerah tetap menjadi pertimbangan penting.

"Walaupun legal, stop penambahan perizinan. Ngebel merupakan kawasan wisata alam yang harus dijaga," terangnya.

Sementara itu Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengungkapkan bahwa dari total tambang yang beroperasi di Kabupaten Ponorogo, hanya sembilan lokasi yang berizin, selebihnya ilegal. Tambang yang mengantongi izin itu tersebar di Kecamatan Jenangan, Ngebel, hingga Sawoo.

"Hasil pendataan, ada tambang yang sudah memiliki izin usaha, lainnya masih ilegal," tambahnya.

Masih menurut Lisdyarita menegaskan bahwa, pemerintah daerah akan turun langsung mengecek kondisi tambang ilegal. Jika ditemukan masih beroperasi dan tidak sesuai regulasi, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Kita cek apakah masih aktif atau sudah tutup. Untuk yang legal, wajib melakukan reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai," pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut