KPK Ingatkan Forkopimda Tulungagung, THR dari Bupati Gatut Sunu Hasil Palak OPD
Selain itu, masih menurut Guntur bahwa KPK menemukan fakta bahwa sejumlah kepala OPD harus meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan bupati.
"Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian kepala OPD sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk pengumpulan uang yang dibutuhkan untuk disetorkan ke Bupati," pungkasnya.
Selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Putra