Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Siswa SMP Tewas Tenggelam di Sungai Sawoo Ponorogo, Teman Berteriak Minta Tolong
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Aset Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp349 Juta ke Kejari Ponorogo

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:41 WIB
  • author Putra
Tersangka Korupsi Aset Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp349 Juta ke Kejari Ponorogo
Kejaksaan Negeri Ponorogo menerima pengembalian kerugian negara okeh tersangka korupsi penyelewengan aset desa, Toni Ahmadi foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Sementara itu, penasihat hukum Toni Ahmadi Binyamin, Dimas Priyambodo, menyatakan pengembalian uang pengganti dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik kliennya.

"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bentuk itikad baik dari klien kami sebagai pihak yang terkait dalam perkara ini," ungkap Dimas.

Ia menambahkan, kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung dan mematuhi seluruh tahapan yang dijalankan.

"Kami berharap pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim maupun jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset milik Desa Jenangan yang digunakan sebagai lokasi tambang galian C. Dalam penyelidikannya, aparat penegak hukum menemukan adanya kerugian negara.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut