Tersangka Korupsi Aset Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp349 Juta ke Kejari Ponorogo
Sementara itu, penasihat hukum Toni Ahmadi Binyamin, Dimas Priyambodo, menyatakan pengembalian uang pengganti dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik kliennya.
"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bentuk itikad baik dari klien kami sebagai pihak yang terkait dalam perkara ini," ungkap Dimas.
Ia menambahkan, kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung dan mematuhi seluruh tahapan yang dijalankan.
"Kami berharap pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim maupun jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset milik Desa Jenangan yang digunakan sebagai lokasi tambang galian C. Dalam penyelidikannya, aparat penegak hukum menemukan adanya kerugian negara.
Editor: Putra