get app
inews
Aa Text
Read Next : Sugiri Sancoko Divonis 6,6 Tahun Penjara, Tim Penasehat Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun, Penasihat Hukum Ungkap Hal Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 23:27 WIB
header img
M Hasim, salah satu penasihathukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko pada saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya foto: istimewa

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pidana 7 tahun penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (14/7). Selain itu Sugiri juga diminta membayar, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar.

Dalam tuntutannya yang dibacakan Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arjuna Budi Tambunan menilai Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025. 

Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun uang hasil tindak pidana korupsi itu diantaranya Rp900 juta dari Yunus Mahatma, Rp950 juta dari Sucipto, serta Rp4,9 miliar dari pemberian lainnya. 

‘’Melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana berdiri sendiri, yaitu telah menerima gratifikasi,’’ kata Arjuna saat membacakan amar tuntutan.

Tim penasihat hukum Sugiri Sancoko bakal mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang selanjutnya. Mereka menilai tuntutan tujuh tahun penjara yang dibacakan JPU KPK belum mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.

‘’Tuntutan itu merupakan duplikasi dari dakwaan dan berita acara pemeriksaan. Banyak fakta persidangan yang justru dikesampingkan. Itu yang akan kami bantah nanti dalam pleidoi,’’ kata salah satu tim penasihat, M Hasim.

Pihaknya menilai materi tuntutan pada dasarnya masih mengacu pada dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), serta dengan mengesampingkan fakta yang muncul di persidangan.

Selain itu, total Rp 6,7 Miliar dianggap tidak semua diterima oleh Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

“Ada beberapa poin tidak diterima. Makanya tidak sesuai fakta persidangan,” tambahnya.

Hasim juga meminta kepada masyarakat Ponorogo untuk mendoakan terbaik atas putusan. 

“Doakan putusannya serendah rendahnya dan hakim bisa lebih obyektif dalam melihat perkaranya,” pungkasnya. 

Didalam sidang dan perkara yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Yunus Mahatma dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan disertai denda Rp 367 juta. Sementara terdakwa Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 975 juta.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut