Kabag Keuangan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Begini Modusnya
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo, telah menemui titik terang, usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dan menahan Kabag Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Ponorogo FS sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
"Terhadap tersangka FS dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Ponorogo,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.
Lanjutnya, Zulmar menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terungkap peran sentral FS dalam mengarahkan nilai tunjangan.
“Penyidik menemukan fakta-fakta yakni terhadap saudara FS, yaitu pertama mencari KJPP, lalu diduga mengarahkan nilai hasil kajian KJPP tersebut untuk diubah sehingga nilai tunjangan yang didapatkan itu menjadi lebih tinggi,” jelasnya.
Guna memperkuat alat bukti dan mengungkap kasus korupsi ini, penyidik telah memeriksa setidaknya ada puluhan saksi. Pemeriksaan dilakukan kepada pihak legislatif, eksekutif, hingga melibatkan ahli.
“Total ada 35 orang yang telah diperiksa, diantaranya anggota DPRD, pihak KJPP, Sekretariat DPRD, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana,” terangnya.
Sekedar informasi bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Sebelum menjabat sebagai Kabag Keuangan, FS diketahui sempat bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Ponorogo pada periode 2022–2023.
Editor : Putra