Mereka juga demo di tempat yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat yaitu tepat di depan Istana Negara.
"Maka petugas kepolisian mengimbau secara humanis untuk massa aksi membubarkan diri namun tidak dihiraukan, sehingga dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur kepada massa aksi," ucapnya.
Selain itu, kata dia, petugas juga terluka saat membubarkan massa aksi. Bahkan massa membawa bensin untuk membakar ban. Namun petugas berhasil mencegah agar tidak terjadi aksi pembakaran.
"Massa yang beratribut HMI saat demo tadi membawa ban dan bensin untuk melakukan pembakaran ban dan sudah sempat menuangkan bensin ke ban, namun dapat dicegah oleh petugas kepolisian," katanya.
Editor : Putra