Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah Pemudik Lebaran Bakal Tembus 79 Juta Orang, Berikut Antisipasi Kemenhub
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Arus Balik Bisa Dikeluarkan dari Tol saat One Way, Ini Penjelasan Menhub

Sabtu, 07 Mei 2022 | 07:18 WIB
  • author Yohannes Tobing
Kendaraan Arus Balik Bisa Dikeluarkan dari Tol saat One Way, Ini Penjelasan Menhub
Menhub Budi Karya Sumadi saat membuka jalur one way dari GT Kalikangkung Semarang. (IST)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan saat penerapan kebijakan One Way, para Kapolres dan pemilik kewenangan lainnya dapat melakukan dan bertindak sesuai dengan arahan Kakorlantas.

Menurutnya seperti pada saat one way, apabila load-nya (volume kendaraan) menjadi sangat luar, baik jalan di sekitar ataupun jalan yang sedang melakukan penerapan one way tidak diperbolehkan masuk jalan tol.

"Atau sebaliknya apabila jalan one way di jalan tol itu padat karena suatu hal maka mereka yang ikut dalam one way itu dikeluarkan di beberapa kota di sekitar one way diantaranya seperti Pekalongan,” kata Budi, Jumat (6/5/2022).

Oleh karena itu, Menhub berharap diperlukan sosialisasi untuk disampaikan kepada Wali Kota, Dandim dan Kapolres di setiap Kabupaten atau kota agar masyarakat sadar bahwa ada tindakan yang akan dilakukan secara force majeure jika sesuatu terjadi.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut