Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Kronologi dan Dugaan Penyebab Ledakan di SPPG Ngawi
Advertisement . Scroll to see content

Kerahkan Preman Serang Mess Karyawan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 | 06:41 WIB
  • author Banda Haruddin Tanjung
Kerahkan Preman Serang Mess Karyawan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menuntut dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah pidana penjara tiga tahun dalam kasus penyerangan. (Foto: Banda Haruddin)

Menurut Silfanus, terdakwa dituntut dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan kekerasan.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut