get app
inews
Aa Text
Read Next : Penasaran! Segini Besaran Gaji Karyawan Alfamart, Ada yang Sampai Rp9 Juta

Kerahkan Preman Serang Mess Karyawan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 | 06:41 WIB
header img
Jaksa menuntut dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah pidana penjara tiga tahun dalam kasus penyerangan. (Foto: Banda Haruddin)

Menurut Silfanus, terdakwa dituntut dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan kekerasan.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut