Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Kronologi dan Dugaan Penyebab Ledakan di SPPG Ngawi
Advertisement . Scroll to see content

Kerahkan Preman Serang Mess Karyawan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 | 06:41 WIB
  • author Banda Haruddin Tanjung
Kerahkan Preman Serang Mess Karyawan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menuntut dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah pidana penjara tiga tahun dalam kasus penyerangan. (Foto: Banda Haruddin)

PEKANBARU, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dosen Universitas Riau (Unri), Anthony Hamzah dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. JPU menyebut terdakwa sebagai otak penyerangan tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun," kata JPU Silfanus Rotua Simanulang usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (18/5/2022) malam.

Silfanus mengatakan, terdakwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan dan bukti yang kuat telah memerintahkan penyerangan tersebut.

Terdakwa yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar mengerahkan ratusan preman untuk mengusir karyawan dari mess perusahaan dan melakukan perusakan serta penjarahan.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut