get app
inews
Aa Text
Read Next : Penasaran! Segini Besaran Gaji Karyawan Alfamart, Ada yang Sampai Rp9 Juta

Kerahkan Preman Serang Mess Karyawan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 | 06:41 WIB
header img
Jaksa menuntut dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah pidana penjara tiga tahun dalam kasus penyerangan. (Foto: Banda Haruddin)

PEKANBARU, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dosen Universitas Riau (Unri), Anthony Hamzah dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. JPU menyebut terdakwa sebagai otak penyerangan tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun," kata JPU Silfanus Rotua Simanulang usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (18/5/2022) malam.

Silfanus mengatakan, terdakwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan dan bukti yang kuat telah memerintahkan penyerangan tersebut.

Terdakwa yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar mengerahkan ratusan preman untuk mengusir karyawan dari mess perusahaan dan melakukan perusakan serta penjarahan.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut