PEKANBARU, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dosen Universitas Riau (Unri), Anthony Hamzah dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. JPU menyebut terdakwa sebagai otak penyerangan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun," kata JPU Silfanus Rotua Simanulang usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (18/5/2022) malam.
Silfanus mengatakan, terdakwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan dan bukti yang kuat telah memerintahkan penyerangan tersebut.
Terdakwa yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar mengerahkan ratusan preman untuk mengusir karyawan dari mess perusahaan dan melakukan perusakan serta penjarahan.
Editor : Putra