Awas, Pelanggar Lalin Terekam Kamera Mobil Incar
Senin, 23 Mei 2022 | 19:53 WIB
Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, bakal diverifikasi dulu. Setelah diamati memang melanggar, baru diterbitkan surat tilang. Surat tilang itu dikirimkan lewat jasa pengiriman. Alamatnya diambil dari kesesuaian NIK dan nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pelanggar.
"Surat tilang dikirimkan ke alamat atas nama pemilik kendaraan," jelasnya.
Masih menurut Ayip, jika di hari pertama mobil INCAR ini beroperasi, sudah ada 40 kendaraan yang tertangkap kamera terindikasi melanggar peraturan berlalu lintas.
"Hari ini sudah ada 40-an pelanggar. Ini diverifikasi dulu, berapa yang benar-benar melanggar lalu lintas," pungkasnya.
Editor : Putra