get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Anak Hanya 2 Huruf, Warga Pusing Aturan Permendagri

Dispendukcapil Larang Penggunaan Nama Unik, Simak Aturannya

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:50 WIB
header img
Dispendukcapil melarang penggunaan nama yang terlalu pendek atau panjang, serta berbagai ketentuan lain (foto; iNews.id/Putra)

Adanya pedoman pencatatan nama ini, lebih mengedepankan masa depan si anak. Ketika sudah dewasa dan akan bepergian ke luar negeri, otomatis mereka akan membuat paspor. Nah, untuk pembuatan paspor ini minimal harus dua kata. Selain itu, nama juga harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

"Kita terus melakukan sosialisasi terkait aturan yang baru ini, biar semakin banyak masyarakat yang tahu," pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut