Karena tanpa pengawasan, lokasi kos ini hingga mirip tempat prostitusi terselubung. Hingga petugas berhasil menjaring 11 pasangan laki-perempuan di luar nikah menempati beberapa ruangan kos secara bebas.
“Selain mendata identitas pasangan, petugas juga meminta pernyataan dari mereka untuk tidak menempati lagi lokasi kos,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Demak, Sardi Teong.
“Selain berdasarkan Perda 2 tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat, razia pekat ini akan terus digelar menindaklanjuti keluhan masyarakat,” katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait