Sejauh ini, ujar AKBP Imron Ermawan, penyidik Satreskrim Polres Cimahi sudah menangani tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban ini. Empat pelakunya, masing-masing Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44), kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. "Para pelaku sudah ditahan, kalau memang benar ada itu (intimidasi), silakan laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait