Berdasarkan data yang dihimpun, korban tewas akibat miras oplosan ini sudah terjadi di empat kecamatan di Karawang. Berdasarkan laporan terdapat sembilan orang tewasakibat nenggak miras tersebut antara lain, WA (28), warga Palumbonsari, Karawang Timur.
Kemudian, S (31), R (22), A (40) warga Pancawati, Kecamatan Klari. R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Kecamatan Rawamerta dan S (29) warga Kecamatan Telukjambe Timur.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka merupakan penjual miras oplosan mematikan tersebut. Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah peristiwa miras oplosan menewaskan delapan (kini sembilan) orang, polisi langsung memburu pelaku.
"Tiga orang pelaku yaitu Y (25), D (27) R(30) berhasil dibekuk di tempat penjualan miras oplosan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku. Barang bukti miras oplosan dan campurannya sudah kita amankan," kata Kapolres Karawang.
Editor : Putra
Artikel Terkait