Pasutri asal Indramayu Jual Uang Palsu via Medsos Ditangkap Polisi

Agus Warsudi
Barang bukti uang palsu yang disita polisi. (FOTO: ILUSTRASI/Antara)

CIREBON, iNews.id - DM (37) dan US (32), pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu, ditangkap di Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di mako Polres Cirebon Kota,

M Fahri Siregar menyatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi dari Polsek Kesambi. Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun berinisial FA yang membeli rokok di warung korban. Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengecek yang tersebut.



Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network