JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta membuat fatwa penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Wapres menyebut hal itu dinilai sebagai pengecualian. Menurutnya masalah kesehatan itu sebagai pengecualian.
"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf Amin di kantor pusat MUI, Selasa (28/6/2022).
Wapres menegaskan bahwa di dalam Alquran ganja dilarang. Namun, pelarangan dilakukan bila mana penggunaan ganja justru membuat masalah.
"Saya kira MUI ada putusan, bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang," tutur dia.
Editor : Putra
Artikel Terkait