Tim Dokter Forensik Kesulitan Autopsi Ulang Brigadir J : Sudah Diformalin dan Pembusukan

Faieq Hidayat
Ambulans yang membawa jenazah Brigadir J untuk diautopsi ulang. (Foto: iNews/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Tim dokter forensik selesai melakukan autopsi ulang Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada hari ini. Namun tim dokter menemukan kesulitan karena jenazah sudah diformalin. 

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan meski mendapatkan kesulitan, semua tim bisa memastikan semua luka di tubuh almarhum Brigadir J

"Sesuai kami perkirakan temukan kesulitan jenazah sudah diformalin dan pembusukan, namun itu semua kita bekerja dan mendapatkan hasil cukup syukuri. Kami yakin itu sebagai luka dan ada beberapa tempat luka yang memang harus kami konfirmasi melalui mikroskopik," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Setelah pemeriksaan, kata dia semua sampel akan dibawa ke Laboratorium RSCM Jakarta. Nantinya semua hasil pemeriksaan sampel membutuhkan waktu. 

"Sampel kami kumpulkan dibawa ke lab RSCM, tentu membutuhkan waktu.  Semua luka kami yakin berbentuk luka harus pastikan apakah terjadi sebelum kematian dan setelah kematian," katanya.

Saat autopsi tadi, kata dia tim forensik menemukan bekas sayatan pasca-autopsi di kepala dan tubuh. Hal itu wajar dalam proses autopsi jenazah. 

"Bentuk jenazah pasca-diautopsi sayatan membuka kepala kanan ke kiri dan huruf I dagu ke kemaluan, standar autopsi di sini. Ada juga tanda-tanda formalin, ini semua hasil pemeriksaan membutuhkan waktu," katanya.

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia karena baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Kasus penembakan ini sedang ditangani Polri.

 

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network