"Dan tadi malam anda lihat kapolri mengambil sikap untuk dia kemudian menindak 25 orang (polisi) itu walaupun belum dapat dikatakan pasti bersalah, tapi sampai ada yang dicopot, di masukan kurungan internal mereka. Berarti kan indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstraction of justice begitu," sambungnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait