JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo ditahan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Hal ini dilakukan karena ada kekahwatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap Endra Zulpan, dalam jumpa pers, Jumat (5/8/2022).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Zulpan memastikan bahwa Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaam tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," ujar Zulpan.
"Sehingga penyidik memutuskan pada malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," tambah Zulpan.
Editor : Putra
Artikel Terkait