JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah menolak amplop saat memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Pertemuan itu berlangsung di ruangan pribadinya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.
LPSK sempat menemui Sambo pada 13 Juli 2022 saat melakukan pendalaman atas permohonan perlindungan dari ajudannya, Bharada E sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Menurut Edwin, amplop tersebut diberikan kepada dua staf LPSK oleh seorang staf Sambo.
"Saat itu salah satu petugas LPSK menunaikan sholat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' (Sambo) untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," ucap Edwin, Jumat (12/8/2022).
Edwin juga menyampaikan terdapat dua amplop cokelat yang diselipkan dalam sebuah map. Dia menjelaskan ketebalan dari kedua amplop cokelat itu masing-masing sekitar 1 cm.
"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tutur Edwin.
Editor : Putra
Artikel Terkait