JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menyetop laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dengan adanya pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menjawab tidak terjadinya dua laporan tersebut.
"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Selain itu, kata Andi, penghentian dua laporan polisi tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Putra
Artikel Terkait