JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menyetop laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dengan adanya pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menjawab tidak terjadinya dua laporan tersebut.
"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Selain itu, kata Andi, penghentian dua laporan polisi tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Putra
Artikel Terkait