Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang,” kata Andi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok.
Editor : Putra
Artikel Terkait