SUBANG, iNews.id - Polisi menyerahkan rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, ke keluarga, Rabu (17/8/2022). Penyerahan tersebut ditandai dengan mencopot garis polisi yang sudah terpasang setahun.
Polisi juga menyerahkan kunci rumah kepada Yosef Hidayah selaku suami dari Tuti Suhartini dan ayah Amalia Mustika Ratu, yangh keduanya tewas mengenaskan. Setelah kasus pembunuhan tersebut, TKP dikuasai oleh kepolisian karena masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini kondisi TKP dipenuhi semak belukar karena tidak terawat setelah kasus pembunuhan terjadi 18 Agustu 2021 lalu. Bagian dalam rumah pun tampak kotor dengan debu dan berantakan.
Masih terlihat beberapa puntung rokok di sebuah asbak yang diduga milik pelaku. Ada juga sebuah catatan yang diduga dari kepolisian saat melakukan olah TKP.
Menurut Rohman Hidayat, selaku kuasa hukum Yosef, pihaknya dihubungi kepolisian siang tadi untuk penyerahan kunci rumah TKP. Sebelumnya pihaknya membuat surat terbuka kepada presiden yang salah satu isinya menyerahkan TKP kepada keluarga.
"Hari ini kami dapat kabar dari Polda Jabar da Polres Subang untuk hadir di Polsek Jalancagak. Alhamdulilillah kunci rumah sudah diterima dan Pak Yosef yang akan mengurus rumah ini," kata Rohman.
Editor : Putra
Artikel Terkait