Polri Ungkap Motif Enam Perwira Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Martin Ronaldo
Irwasum Polri Komjen Agung Budi (Foto: tangkapan layar)

Agung mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti rekomendasi berkas yang telah diterima dari Komnas HAM tersenut. Termasuk dalam melakukan penyidikan hingga proses persidangan.

"Tadi sudah direkomendasi kepada kami Polri, terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network