Polri Ungkap Motif Enam Perwira Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Martin Ronaldo
Irwasum Polri Komjen Agung Budi (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkapkan enam perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan motif para enam perwira yang melakukan obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir J itu untuk menghilangkan barang bukti.

"Iya menghilangkan dan menghalangi penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Agung juga mengatakan bahwa para perwira tersebut mengikuti intruksi dari Ferdy Sambo untuk menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik.

"Tadi saya sampaikan FS bagian obstruction of justice, yaitu menyuruh, jadi jelas ya," terangnya.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah resmi menerima berkas investigasi kasus kematian Brigadir J dari Komnas HAM. Berkas tersebut diterima langsung Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network