JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyimpulkan hasil dari penanganan kasus Brigadir J. Terdapat lima poin penting yang dirangkum Komnas HAM.
"Saya akan membacakan bagian terakhir dari rilis komnas yaitu kesimpulan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Berikut lima kesimpulan dari Komnas HAM dalam penanganan kasus Brigadir J :
1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, nomor 46, Jakarta Selatan.
2. Pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extrajudicial killing.
Editor : Putra
Artikel Terkait