2. Angelina Sondakh
Hal yang sama juga dijalani oleh Angelina Sondakh. Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games pada 2011 di Palembang.
Setelah menjalani masa persidangan yang panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) ke MA, pada 2015 vonis Angelina Sondakh diputuskan menjalani pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat itu, Angelina Sondakh meninggalkan sang anak yang baru berusia 2,5 tahun, Keanu Jaabar Massaid.
3. Baiq Nuril
Tak hanya kedua orang itu, penahanan saat masih memiliki anak yang masih kecil juga dialami oleh korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Dirinya menjadi sorotan pada medio 2018-2019 saat dirinya memperjuangkan pelecehan seksual yang dialaminya. Namun, saat itu malah dia yang terjerat dengan pasal karet UU ITE.
Dia dituduh menyebarkan percakapan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tempat dia bekerja. Padahal, percakapan itu dia rekan untuk bukti dari pelecehan yang diterimanya. Sialnya, rekaman itu menyebar tanpa sepengetahuannya.
Karena itu, 27 Maret 2017 Baiq Nuril pun dipanggil penyidik Polres Mataram dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Nuril dituduh melakukan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.
Saat ditahan, Nuril meninggalkan tiga anaknya yang masih kecil, bahkan ada yang balita. Beruntung kasusnya mendapat perhatian Presiden Jokowi dan mengeluarkan Keppres amnesti baginya.
Editor : Putra
Artikel Terkait