JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, masih dapat menghirup udara segar meskipun telah menyandang status tersangka.
Putri tidak ditahan dengan alasan karena memiliki bayi atau anak yang masih kecil dan mengingat kondisi kesehatannya, serta alasan kemanusiaan lainnya.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Namun demikian, perlakuan istimewa terhadap Putri ini dinilai diskriminatif terhadap tersangka lainnya dengan kasus yang berbeda. Hal ini banyak pihak, termasuk warganet yang membandingkan dengan tersangka lain Misalnya, untuk kasus yang menjerat Vanessa Angel, Angelina Sondakh, dan Baiq Nuril. Ketiga tetap ditahan meskipun saat itu masih memiliki anak yang masih kecil.
1. Vanessa Angel
Artis kondang ini pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2020. Saat itu, mendiang ini divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Meskipun tidak menjalani masa hukumannya secara penuh, karena sejak April 2020 telah menjadi tahanan kota, dia tetap menjalani masa kurungan selama 1,5 bulan di tahanan dan terpisah dari anaknya yang masih berusia 4 bulan.
Selama mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, ibu dari Gala ini selalu memompa ASI untuk sang anak.
2. Angelina Sondakh
Hal yang sama juga dijalani oleh Angelina Sondakh. Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games pada 2011 di Palembang.
Setelah menjalani masa persidangan yang panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) ke MA, pada 2015 vonis Angelina Sondakh diputuskan menjalani pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat itu, Angelina Sondakh meninggalkan sang anak yang baru berusia 2,5 tahun, Keanu Jaabar Massaid.
3. Baiq Nuril
Tak hanya kedua orang itu, penahanan saat masih memiliki anak yang masih kecil juga dialami oleh korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Dirinya menjadi sorotan pada medio 2018-2019 saat dirinya memperjuangkan pelecehan seksual yang dialaminya. Namun, saat itu malah dia yang terjerat dengan pasal karet UU ITE.
Dia dituduh menyebarkan percakapan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tempat dia bekerja. Padahal, percakapan itu dia rekan untuk bukti dari pelecehan yang diterimanya. Sialnya, rekaman itu menyebar tanpa sepengetahuannya.
Karena itu, 27 Maret 2017 Baiq Nuril pun dipanggil penyidik Polres Mataram dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Nuril dituduh melakukan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.
Saat ditahan, Nuril meninggalkan tiga anaknya yang masih kecil, bahkan ada yang balita. Beruntung kasusnya mendapat perhatian Presiden Jokowi dan mengeluarkan Keppres amnesti baginya.
Editor : Putra
Artikel Terkait