get app
inews
Aa Read Next : 2 Terdakwa Tewasnya Santri Divonis 8 dan 4 Tahun, Pondok Gontor Angkat Bicara

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ini 5 Hal yang Memberatkan

Senin, 13 Februari 2023 | 20:41 WIB
header img
Putri Candrawathi divonis 20 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelaskan hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi hingga divonis 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, terdapat lima poin yang memberatkan vonis Putri Candrawathi.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya," ujar Alimin.

Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Serta, Putri kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan.

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum sepantasnya menjadi teladan bagi anggota Bhayangkari lainnya.

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

3. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan malah menganggap dirinya sebagai korban

4. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus karier banyak personel kepolisian

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Kemudian Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Majelis hakim meyakini Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sidang vonis Putri Candrawathi dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut