JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terhadap kuasa hukume Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Laporan diterima Polres Metro Jakarta Pusat dan bakal ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik Polres. Laporan ini tidak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi sedang ditangani Polres," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menambahkan pihaknya bakal mengundang pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut untuk klarifikasi. Namun, dia tidak dirinci kapan pemanggilannya.
Dia hanya menjelaskan sebelum mengklarifikasi Kamaruddin akan laporan yang dibuat Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ini, pihaknya bakal lebih dulu mengklarifikasi pelapor. Dalam hal ini polisi bakal meminta keterangan Kosasih terlebih dahulu atas laporan yang dibuat.
"Iya akan diberikan undangan klarifikasi (terhadap Kamaruddin). Kami akan klarifikasi pelapor (Kosasih) dulu," ucap Komarudin.
Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.
Editor : Putra
Artikel Terkait