get app
inews
Aa Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dilarang Ikuti Rekonstruksi, Pengacara J: Ini Ditutup-tutupi Atau Apa?

Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:34 WIB
header img
Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi rekonstruksi protes tak boleh menyaksikan langsung (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilarang mengikuti kegiatan rekonstruksi ulang dugaan kasus pembunuhan terhadap kliennya di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tuga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pengacara pun mempertanyakan transparasi pengungkapan kasus tersebut.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasehat hukum tersangka juga untuk pengacara korban, faktanya kami sampai saat ini tak dapat surat undangan atau surat panggilan. Karena kami mendengar pidato Kapolri, kami datang ternyata sampai di sini tidak boleh lihat," ujar Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Senin (30/8/2022).

Menurutnya, pihak pengacara Brigadir J seharusnya diperbolehkan untuk mengikuti dan melihat langsung kegitan rekonstruksi kematian kliennya itu demi transparansi. Dengan begitu, pihaknya juga bisa memastikan apakah adegan-adegan dalam rekonstruksi itu benar sesuai fakta yang ada ataukah tidak.

Pengacara Brigadir J lainnya, Johnson Pandjaitan menerangkan bahwa rekonstruksi yang saat ini digelar Bareskrim Polri terkesan seperti omong kosong belaka. Pasalnya, transparansi dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J, khususnya terkait rekonstruksi itu tidak diterapkan pada pihak Brigadir J.

"Kalau kita mau bicara perspektif keadilan, biasannya keadalian korban ya kan, terus kami ini kan pengacara korban, masa kayak begini (diusir). Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban enggak," tuturnya.

Dia menilai, cara pengacara diperlakukan dalam rekonstruksi kematian Brigadir J itu tak mencerminkan transparasi pada publik. Sama halnya saat dilakukan prarekonstruksi dahulu, pihak pengacara juga dilarang untuk mengikuti dan melihat kegiatan itu secada langsung

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut