Viral! Surat Pernyataan Wali Santri Gontor, Kemenag: Bukan Kewenangan Kami

Putra
Surat pernyataan wali santri pondok Gontor (foto: media sosial)

PONOROGO, iNews.id - Sebuah surat tentang pernyataan wali santri jika ingin anaknya masuk Pondok Pesantren Gontor beredar di media sosial, mendapat tanggapan dari Kementrian Agama Kabupaten Ponorogo.

Surat tersebut sudah diketahui oleh Kemenag Ponorogo, bahkan menurut Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda juga sudah dibenarkan oleh wali santri.

"Sementara ini kami mendapatkan surat ini  beredar di mana-mana dan diakui juga (kebenarannya) oleh wali santri," kata Nurul Huda.

Kemenag Ponorogo sendiri tidak bisa berbuat banyak lantaran surat pernyataan tersebut adalah surat pernyataan antara wali santri atau orang tua dengan pihak Pondok Gontor.

"Kami berada di luar itu maka kami tidak punya kewenangan ke arah sana, karena itu antara ortu dengan Pondok Gontor," lanjutnya.

Menurut Nurul Huda garis koordinasi antara Kemenag Ponorogo dengan Pondok Gontor sebatas mitra.

“Kita tidak bisa masuk terlalu dalam, apalagi mencampuri internal pondok,” ungkapnya.

Berikut poin-poin yang ada di surat pernyataan tersebut antara lain:

1) Percaya dan taat sepenuhnya kepada kebijakan   pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya.

2) Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.

3) Tidak melibatkan pihak luar Pondok (Aparat Kepolisian, Aparat Hukum, dsb.) dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor

4) Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan Pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.

5) Menerima keputusan penempatan calon pelajar di kampus manapun.

6) Memenuhi segala kewajiban yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor untuk kepentingan Pondok, Organisasi Pelajar, dan lain-lain

7) Melunasi semua pembayaran uang sekolah dan uang makan sebelum Ujian Pertengahan Tahun dan Ujian Akhir Tahun.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network