Mendagri Tito Karnavian Tanggapi Kasus Gubernur Lukas Enembe

Achmad Al Fiqri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggapi kasus Lukas Enembe. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, PPATK juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

 

 

tayang di https://papua.inews.id/berita/gubernur-papua-lukas-enembe-tersangka-kpk-ini-kata-mendagri-tito-karnavian/2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network