Menurutnya, pelaku melakukan aksinya di dalam lingkungan sekolah, tepatnya saat pulang sekitar pukul 17.00 WITA. Korban yang menjadi targetnya ditarik UM dan dibawa ke bawah tangga sekolah lalu dilecehkan.
Tersangka UM merupakan guru mata pelajaran agama. Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76d subsider Pasal 83 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait