Sidang MKH atas perselingkuhan hakim SWP tersebut merupakan usulan dari MA terdiri dari Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan untuk perwakilan KY, terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.
"Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Terlapor, yaitu istri sah/pertama Terlapor, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja Terlapor semasa bertugas di MA. Setelah mendengarkan keterangan, Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah," tutur Miko.
Atas perbuatan SWP, Ketua Majelis MKH, Nurul Elmiyah memutuskan untuk menjatuhkan dua putusan yang mengakibatkan pemberhentian SWP secara tetap.
“Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” katanya.
artikel ini sudah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/terbukti-selingkuh-dengan-panitera-hakim-pn-serang-diberhentikan/2
Editor : Putra
Artikel Terkait