Perempuan Digugat Rp1,2 Miliar Oleh Mantan Kekasih, Ajukan Praperadilan

Dicky Wismara
Nita Kristiawati hadiri sidang praperadilan (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Seorang perempuan bernama Nita Kristiawati digugat oleh mantan kekasihnya sebesar Rp1,2 miliar. Bahkan ia juga dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

Nita menggugat penyidik kepolisian Polda Jawa Barat akan status tersangka. Namun sidang perdana praperadilan tersebut pihak kepolisian tidak hadir dan ditunda.

Dengan didampingi kuasa hukumnya bersama anak dan kerabat, Nita datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung, Senin siang. Panggilan akan permohonan gugatan yang dilayangkan kepada Polda Jawa Barat.

Status tersangka yang kini disandang Nita menjadi pukulan berat, dimana ia telah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan yang tidak pernah dilakukannya, Nita dituntut untuk membayar ganti rugi oleh Victor Antonius, yang merupakan mantan kekasihnya.

Nita menjadi tersangka setelah, dilaporkan oleh mantan kekasihnya, dan menjadi tersangka serta harus mengganti kerugian sebesar Rp1,2 miliar,

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network