Perempuan Digugat Rp1,2 Miliar Oleh Mantan Kekasih, Ajukan Praperadilan

Dicky Wismara
Nita Kristiawati hadiri sidang praperadilan (Foto: MPI)

"Klien kami memutuskan hubungan dengan Victor karena tidak kunjung dinikahi, dan kini ia menggugat akan status tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," kata Kuasa Hukum pemohon, Harry Fransiskus Hasugian, Rabu (28/9/2022).

Dalam sidang praperadilan ini, pemohon bersama kuasa hukumnya yang digelar di ruang tiga pengadilan negeri ini tidak dihadiri oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat. Majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan, dan sidang praperadilan ditunda hingga Senin pekan depan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, bahwa polisi sangat menghargai langkah dari tersangka, yang ingin agar perkaranya jelas.

"Kami akan memenuhi panggilan dan mengikuti persidangan," katanya.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://news.okezone.com/read/2022/09/28/525/2676775/wanita-yang-digugat-rp1-2-miliar-karena-putus-dengan-mantan-kekasih-ajukan-praperadilan?page=2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network