Kapolres menyatakan, berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Banjarnegara, tersangka datang ke Banjarnegara dengan tujuan membeli jimat atau barang antik. Namun, karena tersangka tidak mempunyai uang asli yang cukup, sehingga menggunakan uang palsu.
"Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp100.000 dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, barang bukti yang diamankan dari E ini merupakan uang palsu. Kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan BI tertanggal 1 September 2022.
"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://news.okezone.com/read/2022/09/30/512/2678244/duh-beli-jimat-dengan-uang-palsu-kakek-ini-ditangkap-polisi?page=3
Editor : Putra
Artikel Terkait