Lalu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/07/337/2682548/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-belum-ditahan-polri?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait