JAKARTA, iNews.id- Desakan agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mundur terus menggema di media sosial melalui sebuah petisi, imbas dari Tragedi Kanjuruhan. Total ada dua petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 41.000 orang.
Petisi ini muncul beberapa hari setelah tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober lalu. Kejadian ini menewaskan ratusan 131 orang.
Peristiwa itu lantas jadi sorotan dunia itu. Banyak tuntutan agar PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia bertanggung jawab penuh, salah satunya mendesak Iwan Bule -sapaan Mochammad Iriawan- mundur dari jabatannya.
Namun hingga kini Iriawan masih menjadi Ketua Umum PSSI. Bahkan dia menyebut tidak ada kaitannya dengan Tragedi Kanjuruhan.
Akhirnya, muncul petisi situs Change.org. Terdapat dua petisi, pertama berjudul ‘Tragedi Kanjuruhan, Desak Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mengundurkan Diri’ dan yang kedua bertajuk ‘Ketua Umum PSSI dan Direktur PT LIB Harus Mundur!’.
Petisi pertama digagas oleh Perhimpunan Jurnalis Rakyat (PIJAR) yang sampai hari ini, Minggu (9/10/2022) sianh WIB ada 25.952 tanda tangan. Kemudian yang kedua dari aktivis Emerson Yuntho, sudah ditandatangani oleh 15.922 orang.
Dengan begitu, sudah 41.874 orang yang mendukung adanya itikad dari Ketua Umum PSSI mundur dari jabatannya. Secara statistik, jumlah tersebut bertambah 2000 orang dari kemarin.
Iriawan sebelumnya sudah memberikan tanggapan soal adanya petisi itu. Dia menyebut mundur bukan solusi menangani tragedi tersebut.
"Saya tidak tahu, nanti tanyakan saja pada yang buat petisi mundur itu, karena aturan sudah ada. Aturan sudah tahu sebelumnya? Sudah tahu ya? Baca saja di situ," ujar Iwan Bule.
"Bentuk tanggung jawab saya seperti ini. Bukan saya mundur, bukan. Tanggung jawab saya dari sini, sampai hari ini menemui korban, kemudian melihat lokasi, dan semuanya. Saya berikan santunan, menurut saya itu tanggung jawab saya," ucap Iriawan
Polri telah ditetapkan enam tersangka dalam kasus Kanjuruhan, Malang. Mereka terdiri dari Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Ada pula tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian. Mereka dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/sport/soccer/petisi-tuntut-iwan-bule-mundur-ditandatangani-lebih-dari-41000-orang/2
Editor : Putra
Artikel Terkait