Terungkap Dakwaan Kasus Brigadir J, Kuat Ma’ruf Desak Putri Melapor ke Ferdy Sambo

Martin Ronaldo
Kuat Ma’ruf yang desak Putri Chandrawati melapor ke Ferdy Sambo. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Berbagai keterangan baru terungkap dalam dakwaan yang diunggah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Korban dalam hal ini Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemui istri Ferdy SamboPutri Candrawathi di kamar rumah Magelang, pada 7 Juli 2022. Keduanya bertemu selama 15 menit. 

Awalnya korban Brigadir J menolak panggilan Putri di kamar rumah Magelang. Namun akhirnya bersedia karena dibujuk oleh saksi Bripka Ricky Rizal Wibowo. 

Saat bertemu di kamar, posisi korban Brigadir J duduk di lantai, sedangkan Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Sementara saksi Bripka Ricky meninggalkan keduanya berada di dalam pribadi istri Ferdy Sambo

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya," kutip petikan dakwaan, Rabu (12/10/2022). 

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network