Setelah Brigadir J keluar kamar, saksi Kuat Ma'rufmendesak Putri untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo.
“Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga, meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian petikan dakwaan Ferdy Sambo cs.
Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar di PN Jakarta Selatan pada pekan depan. Namun petikan dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dipublikasi di situs PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (12/10/2022).
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dkk dikenakan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/kuat-maruf-desak-putri-laporkan-brigadir-j-ke-ferdy-sambo-biar-tidak-ada-duri-dalam-rumah-tangga/2
Editor : Putra
Artikel Terkait