JAKARTA, iNews.id - Berbagai keterangan baru terungkap dalam dakwaan yang diunggah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Korban dalam hal ini Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kamar rumah Magelang, pada 7 Juli 2022. Keduanya bertemu selama 15 menit.
Awalnya korban Brigadir J menolak panggilan Putri di kamar rumah Magelang. Namun akhirnya bersedia karena dibujuk oleh saksi Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Saat bertemu di kamar, posisi korban Brigadir J duduk di lantai, sedangkan Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Sementara saksi Bripka Ricky meninggalkan keduanya berada di dalam pribadi istri Ferdy Sambo.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya," kutip petikan dakwaan, Rabu (12/10/2022).
Editor : Putra
Artikel Terkait