Sebelumnya, atas kasus ini Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Mukti.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687490/terungkap-irjen-teddy-minahasa-suruh-anak-buah-ambil-sabu-sitaan-dan-diganti-tawas?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait