Irjen Teddy Perintahkan Anggota Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Muhammad Refi Sandi
Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jatim baru (istimewa )

Sebelumnya, atas kasus ini Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Mukti.
 


 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687490/terungkap-irjen-teddy-minahasa-suruh-anak-buah-ambil-sabu-sitaan-dan-diganti-tawas?page=2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network