Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka
"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," ujar dia.
Atas kejadian itu, Komarudin mengatakan, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," tuturnya.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/11/04/338/2700759/hari-ini-polisi-umumkan-tersangka-kasus-festival-berdendang-bergoyang?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait