JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Sidang lanjutan kasus terbunuhnya Brigadir J terus dilakukan. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menyebutkan, terdakwa Kuat Maruf melarang Brigadir J saat ingin naik tangga menuju kamar Putri Candrawathi, dibantah.
Hal itu disampaikan Kuat saat ditanya soal tanggapannya oleh Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso tentang keterangan para saksi dari ART Ferdy Sambo apakah telah dianggapnya benar semua, benar sebagian, atau salah semua. Kuat menilai, keterangan para saksi ART itu ada yang benar dan ada pula yang salah.
"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa, jangan naik satu langkah lagi," kata Kuat di persidangan, Rabu (9/11/2022).
"Waktu di mana?," tanya hakim.
"Di Magelang," tutur Kuat.
Kuat menilai, tak ada pernyataan yang disampaikannya pada Brigadir J kala Brigadir J hendak menaiki tangga melihat Putri saat Putri ditemukan tergeletak di depan kamar mandi oleh Susi di rumah Magelang. Selain persoalan itu, Kuat tak memberikan catatan lainnya atas kesaksian Susi.
Editor : Putra
Artikel Terkait